Selasa, 28 Oktober 2008

Syekh Taqiyyuddin an Nabhani, Pendiri Hizbut Tahrir

By Republika Contributor
Rabu, 15 Oktober 2008 pukul 13:24:00

Tokoh yang bernama lengkap Syekh Muhammad Taqiyyuddin bin Ibrahim bin Musthafa bin Ismail bin Yusuf An Nabhani ini, dilahirkan di daerah Ijzim tahun 1909. Ayahnya adalah seorang pengajar ilmu-ilmu syariah di Kementerian Pendidikan Palestina. Ibunya juga menguasai beberapa cabang ilmu syariah.

Dalam suasana keagamaan yang kental seperti itu, tentu berpengaruh besar dalam pembentukan kepribadian dan pandangan hidupnya. Terbukti, Syekh Taqiyyuddin telah hafal Alquran dalam usia amat muda, yaitu 13 tahun.

Pengaruh dari sang kakek, Syekh Yusuf An Nabhani, seorang hakim terkemuka, juga tak kalah besar. Syekh Taqiyyuddin makin mengerti masalah politik, di mana kakeknya pernah punya hubungan erat dengan para penguasa Daulah Utsmaniyah saat itu.

Dia pun banyak belajar dari majelis-majelis dan diskusi-diskusi fikih yang diselenggarakan oleh sang kakek. Kecerdasan dan kecerdikan Syekh Taqiyyuddin yang nampak saat mengikuti majelis-majelis ilmu tersebut telah menarik perhatian kakeknya.

Oleh karenanya, kakeknya itu memandang perlu mengirim Syekh Taqiyyuddin ke Al Azhar untuk melanjutkan pendidikan ilmu syariah. Hingga kemudian sebelum menamatkan sekolah menengahnya di Akka, dia berangkat ke Kairo meneruskan pendidikan di Al Azhar.

Syekh Taqiyyuddin masuk kelas Tsanawiyah Al Azhar pada tahun 1928 dan tak lama meraih ijazah dengan predikat sangat memuaskan. Lalu dia melanjutkan studi di Kulliyah Darul Ulum yang saat itu merupakan cabang Al Azhar.

Kuliahnya di Darul Ulum tuntas tahun 1932. Pada tahun yang sama dia menamatkan kuliahnya di Al Azhar Asy Syarif, di mana para mahasiswanya dapat memilih beberapa syaikh Al Azhar dan menghadiri halaqah-halaqah mereka mengenai bahasa Arab, dan ilmu-ilmu syari'ah seperti fiqih, ushul fiqih, hadits, tafsir, tauhid (ilmu kalam), dan sejenisnya.

Setelah menyelesaikan pendidikannya, Syekh Taqiyyuddin An Nabhani kembali ke Palestina dan bekerja di Kementerian Pendidikan Palestina sebagai guru di sebuah sekolah menengah atas di Haifa. Di samping itu juga mengajar di Madrasah Islamiyah di Haifa.

Di sinilah lambat laun dia menyaksikan kuatnya pengaruh imperialis Barat dalam bidang pendidikan, yang ternyata lebih besar daripada bidang peradilan, terutama peradilan syariah.

Oleh sebab itu dia memutuskan untuk menjauhi bidang pengajaran dan mulai mencari pekerjaan lain yang pengaruh peradaban Barat-nya relatif lebih sedikit. Dia lantas mendapat pekerjaan di Mahkamah Syariah yang dipandangnya merupakan lembaga yang menerapkan hukum-hukum syara'.

Ternyata banyak kawannya yang pernah sama-sama belajar di Al Azhar bekerja di sana. Dengan bantuan mereka, Syekh Taqiyyuddin diangkat sebagai sekretaris di Mahkamah Syariah Beisan, lalu dipindah ke Thabriya.

Pada 1940, dia diangkat sebagai musyawir (asisten kadi) hingga 1945, yakni saat dia dipindah ke Ramallah menjadi qadly di Mahkamah Ramallah sampai tahun 1948. Namun setelah itu, dia keluar dari Ramallah menuju Syam sebagai akibat jatuhnya Palestina ke tangan Yahudi.

Pada tahun 1948 itu pula, sahabatnya Al Ustadz Anwar Al Khatib mengirim surat yang isinya memintanya kembali ke Palestina untuk diangkat sebagai kadi di Mahkamah Syariah Al Quds. Syekh Taqiyyuddin mengabulkan permintaan itu dan kemudian diangkatlah dia sebagai kadi di Mahkamah Syariah Al Quds tahun 1948.

Kemudian, oleh Kepala Mahkamah Syariah dan Kepala Mahkamah Isti'naf saat itu, Al Ustadz Abdul Hamid As Sa'ih, ia diangkat sebagai anggota Mahkamah Isti'naf, sampai tahun 1950.

Pada tahun 1951, Syekh Taqiyyuddin mendatangi kota Amman untuk menyampaikan ceramah-ceramahnya kepada para pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kulliyah Ilmiyah Islamiyah. Hal ini terus berlangsung sampai awal tahun 1953, ketika dia mulai sibuk dalam Hizbut Tahrir, yang telah dirintisnya antara tahun 1949 hingga 1953.

Sejak remaja dia memang sudah memulai aktivitas politiknya karena pengaruh kakeknya, yang pernah terlibat diskusi-diskusi dengan orang-orang yang terpengaruh peradaban Barat, seperti Muhammad Abduh, para pengikut ide pembaharuan, tokoh-tokoh Freemasonry, dan pihak-pihak lain yang merongrong dan membangkang terhadap Daulah Utsmaniyah.

Di samping itu, dia juga melakukan berbagai perdebatan dengan para ulama Al Azhar mengenai apa yang harus dilakukan dengan serius untuk membangkitkan umat Islam.

Ketika Syekh An Nabhani menjalankan tugasnya di Kementerian Pendidikan Palestina, dia sudah memberikan kesadaran kepada para muridnya dan orang-orang yang ditemui, mengenai situasi yang ada saat itu. Dia membangkitkan perasaan geram dan benci terhadap penjajah Barat dalam jiwa mereka, di samping memperbaharui semangat mereka untuk berpegang teguh terhadap Islam.

Ketika pindah pekerjaan ke bidang peradilan, dia pun mengadakan kontak dengan para ulama yang dia kenal dan ditemui di Mesir. Kepada mereka Syaikh an Nabhani mengajukan ide untuk membentuk sebuah partai politik yang berasaskan Islam untuk membangkitkan kaum muslimin dan mengembalikan kemuliaan dan kejayaan mereka.

Dia lalu menyodorkan kerangka organisasi partai dan pemikiran-pemikiran yang dapat digunakan sebagai bekal tsaqafah bagi partai tersebut. Pemikiran-pemikiran ini dapat diterima dan disetujui. Maka aktivitasnya pun menjadi semakin padat dengan terbentuknya Hizbut Tahrir.

Pembentukan partai ini secara resmi tahun 1953, pada saat Syekh Taqiyyuddin An Nabhani mengajukan permohonan kepada Departemen Dalam Negeri Yordania sesuai Undang-Undang Organisasi yang diterapkan saat itu. Dalam surat itu terdapat permohonan izin agar Hizbut Tahrir dibolehkan melakukan aktivitas politiknya.

Namun pemerintah justru melarang kegiatan organisasi ini. Syekh Taqiyyuddin An Nabhani tidak gentar dan tetap melanjutkan misinya menyebarkan risalah Hizb. Dia sangat menaruh harapan untuk membangkitkan umat Islam pada Hizbut Tahrir, gerakan yang telah dia dirikan dan tetapkan falsafahnya dengan karakter tertentu yang digali dari nash-nash syarak dan sirah Nabi SAW.

Syekh Taqiyyuddin menjalankan aktivitas secara rahasia dan segera membentuk Dewan Pimpinan (Qiyadah) yang baru bagi Hizb, di mana dia sendiri yang menjadi pimpinannya. Dewan Pimpinan ini dikenal dengan sebutan Lajnah Qiyadah. Dia terus memegang kepemimpinan Dewan Pimpinan Hizb ini sampai wafatnya beliau pada tanggal 25 Rajab 1398 H, bertepatan dengan tanggal 20 Juni 1977 M.

Upaya ini telah menjadikan Hizbut Tahrir sebagai partai dengan kekuatan Islam yang luar biasa, sehingga Hizb sangatlah diperhitungkan dan disegani oleh seluruh pemikir dan politikus, baik yang bertaraf regional maupun internasional, kendatipun Hizb tetap tergolong partai terlarang di seluruh negeri di dunia.

Di samping itu, Syekh Taqiyyuddin telah meninggalkan kitab-kitab penting yang dapat dianggap sebagai kekayaan pemikiran yang tak ternilai harganya. Beliaulah yang menulis seluruh pemikiran dan pemahaman Hizb, baik yang berkenaan dengan hukum-hukum syara', maupun yang lainnya seperti masalah ideologi, politik, ekonomi, dan sosial.

Kebanyakan karyanya berupa kitab-kitab tanzhiriyah (penetapan pemahaman/pandangan) dan tanzhimiyah (penetapan peraturan), atau kitab-kitab yang dimaksudkan untuk mengajak kaum Muslimin untuk melanjutkan kehidupan Islam dengan mendirikan Daulah Islamiyah. Oleh karena itu, kitab-kitab Syaikh Taqiyyuddin terlihat istimewa karena mencakup dan meliputi berbagai aspek kehidupan dan problematika manusia.
( yus/berbagai sumber )

Tidak ada komentar: