Minggu, 07 Oktober 2007

Frans Hendra, Pendampingan untuk Kaum Papa

Yulvianus Harjono

Advokat senior Frans Hendra Winarta berbangga hati. Jumat (28/9) lalu ia berhasil lulus ujian program doktor pada program pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung, dengan nilai cumlaude. Istimewanya, gelar itu diperolehnya pada usia 64 tahun. Hal yang tak lazim pada penekun profesi advokat.

Tampil di hadapan para penguji yang mayoritas rekan sesama praktisi hukum dan sebagian lebih muda darinya, seperti Prof Romli Atmasasmita, Prof Andi Hamzah, dan Prof Indrianto Seno Adji, ia menyampaikan pemikiran dalam disertasi berjudul Hak Konstitusional Fakir Miskin Memperoleh Bantuan Hukum dalam Rangka Pembangunan Hukum Nasional.

Disertasi itu berangkat dari kegalauan dan keresahannya bahwa ada yang salah dengan konsep bantuan hukum yang dijalankan negara ini, terutama pada era pascareformasi. Ini mengingat, dalam kondisi faktual maupun yang teramati lewat media, tak sedikit kaum papa yang hingga kini masih termarjinalkan secara hukum. Mereka tak tersentuh bantuan hukum ataupun sekadar penyuluhan.

"Jumlah kaum miskin di Indonesia sangat banyak. Pada saat ini, meski katanya berkurang, jumlahnya kurang lebih 37,17 juta. Dalam kondisi yang demikian besar, jika tetap mengandalkan pola bantuan hukum yang ada, yaitu struktural, tak akan sampai ke desa-desa. Padahal, penduduk di desa mencapai 63 persen lebih," ungkapnya.

Agar pembelaan kaum miskin lebih efektif, sudah saatnya Indonesia menerapkan pola bantuan hukum responsif. Pemerintah ditempatkan pada posisi yang lebih aktif; konsekuensinya, penyediaan fasilitas dan anggaran menjadi tanggung jawab pemerintah. India, Filipina, dan Amerika Serikat berhasil menerapkan pola ini dan mendorong iklim perlindungan hukum yang baik bagi warganya.

Menurut dia, sulit mengandalkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum sebagai ujung tombak perlindungan bantuan hukum bagi kaum papa. Apalagi pada praktiknya, bantuan hukum bagi kaum papa terbatas pada hak-hak sipil dan politik saja. "Yang terjadi saat ini umumnya penolakan-penolakan kasus, terutama pada individu," kata Frans.

Terinspirasi film

Dilahirkan di Bandung, 17 September 1943, pria yang aktif di berbagai organisasi profesi dan akademik ini tertarik bidang hukum sejak menginjak usia sekolah menengah. Ketertarikan ini kian bertambah setelah menyaksikan film Too Kill a Mockingbird (1962) yang dibintangi Gregory Peck.

Film ini berkisah tentang perjuangan advokat Atticus Finch membela seorang negro di tengah kuatnya praktik perbudakan (apartheid). "Kisah ini the gloriest age of trial lawyers (kejayaan pengacara). Di situlah law enforcement (penegakan hukum) dan justice for all (keadilan untuk semua) dimunculkan tanpa pandang bulu," paparnya.

Upaya anggota Komisi Hukum Nasional ini dalam mewujudkan cita-citanya sebagai advokat tak mudah. Seusai menamatkan pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, pada 1970, ia "dipaksa" langsung bekerja seadanya menyusul meninggalnya salah satu orangtuanya.

Tahun 1979 ia mengikuti kursus notariat untuk memperdalam keilmuannya pada praktik hukum bidang perdata. Lalu pada 1981, ia memberanikan diri mendirikan firma hukum Frans Winarta & Partners. Sejak itu kariernya sebagai pengacara (advokat) melesat. Pada 1990 ia ditunjuk sebagai Ketua Hubungan Internasional Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) sekaligus aktivis Lembaga Pembela HAM.

Pada masa ini ia kerap menangani kasus-kasus para aktivis. Salah satunya, kasus penghinaan terhadap Presiden (Soeharto) yang dilakukan seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada asal Timor Timur. Di situ ia merasakan kuatnya pengaruh kekuasaan dalam politik.

Tahun-tahun berikutnya ia beralih pada kompetensi hukum bisnis. Frans sering ditunjuk sebagai arbiter yang terdaftar dalam International Chamber of Commerce (ICC). Tahun 2005 pada jurnal Asialaw, ia dinobatkan sebagai salah satu pengacara bisnis terkemuka. Kariernya tak berhenti di sini. Pada 2007 ia direkomendasikan sebagai Asia-Pacific Focused Lawyer in Intelectual Property.

Diberondong peluru

Lika-liku karier diakuinya tak selalu menyenangkan. Selama melakukan pembelaan atau pendampingan terhadap klien, intimidasi dan godaan dari pihak lain berjalan seimbang, yang mencoba mengooptasi idealismenya sebagai advokat. Terparah terjadi akhir 2001 ketika kantornya diberondong peluru oleh segerombolan orang tak dikenal.

Beruntung tak ada yang terluka, apalagi terbunuh. Upaya intimidasi itu diduga terkait dengan kasus lelang yang ditanganinya. Atas kejadian itu, ia mengaku tak lagi gentar dengan berbagai intimidasi. Ia berkata singkat, "Itulah hidup."

Ia punya pandangan khusus terhadap buramnya hukum di negeri ini akibat kuatnya praktik mafia peradilan. Menurut dia, advokat hendaknya tak hanya mengandalkan otak dan keahlian, tetapi juga hati nurani. Itu sebabnya ia tak segan-segan hanya membela untuk mengurangi hukuman, bahkan menolak kasus, jika ia tahu bahwa kliennya memang bersalah.

"Nuranilah yang berbicara. Seorang advokat berpengalaman, dalam waktu satu jam wawancara, tahu sesungguhnya kliennya itu salah atau benar. Kecuali jika dia berbohong," ucapnya.

Karena hati nurani pula ia kerap menolak tawaran "suap" yang praktiknya muncul dalam berbagai cara, mulai dari cek, uang kontan, hingga fasilitas lain dari pihak lawan.

Inilah yang membuatnya sempat terkucil selama 10 tahun lebih dalam percaturan pembelaan hukum. Untuk menghasilkan kemenangan bagi klien yang dinilainya benar, ia melakukan praktik strategi berbeda, seperti melalui pengembangan diskursus atau wacana publik. Bisa juga ia menulis di media. "Hakim kan takut jika ditulis (diamati) pers," ucapnya.

Pada usianya kini, Frans masih aktif mengajar di Universitas Pelita Harapan. Ia juga tetap berkeinginan mengejar gelar akademis tertinggi, yaitu profesor (guru besar). "Mudah-mudahan lewat pendidikan kita bisa mendapat banyak manfaat, baik pengembangan teori maupun filsafat," ucapnya.

Biodata

Nama: Frans Hendra Winarta
Lahir: Bandung, 17 September 1943
Istri: Jatty Tanuwidjaja (58)
Anak:
- Patricia Winata (33)
- Randy Winata (29)

Pendidikan:
- Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, 1970
- Notariat Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1979-1980
- Magister Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996-1998
- Program Doktor di University of Leiden, Belanda
- Gelar "cum laude" pada Program Doktor Universitas Padjadjaran, 2007

Prestasi:

1. Pengacara yang direkomendasikan sebagai Praktisi Penyelesaian Perselisihan (Dispute Resolution) di Indonesia, 2003-2004
2. 2005 Survei Pengacara Bisnis Terkemuka, sebagai salah satu Pengacara Bisnis Terkemuka (Alternatif Penyelesaian Perselisihan), diterbitkan "Asialaw", 2005
3. Pengacara yang direkomendasikan "Asialaw", edisi 2005
4. A Highly Recommended Asia-Pacific Focused Lawyer in Intellectual Property by Asialaw Leading Lawyers, 2007

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Baik pengiriman dan posting ini banyak membantu saya dalam assignement kuliah saya. Terima kasih Anda sebagai informasi Anda.

Anonim mengatakan...

situs web Manis, aku tidak datang di blog.angelsfromabroad.com sebelumnya dalam pencarian saya Lanjutkan pekerjaan yang fantastis!